Berita SKPD

Home / Berita
#

PENERTIBAN PENJUAL MIRAS

Rabu, 12 Juni 2024

Personil Sat Samapta Bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Balangan melaksanakan penertiban penjual Miras, Jumat 06 Desember 2024 Pukul 16.00 Wita, Adapun Barang Bukti yang di amankan dari salah satu Penjual Miras yang ada di Kab. Balangan berupa :

1 (satu) buah tong warna hitam berisi miras jenis tuak sekitar 30 liter

- 1 (satu) buah plastik warna putih berisi kulit raru

- 3 (tiga) buah teko dengan rincian: 2 berwarna kuning 1 berwana bening

- 1 (satu) buah corong berwarna orange

- 1 (satu) buah saringan

- 1 (satu) buah jerigen berwarna putih berisi 3 liter miras jenis tuak.

Berita

#
#
PENATAAN DAN PENERTIBAN PASAR
  • Senin, 7 Oktober 2024
#
PENERTIBAN PENJUAL MIRAS
  • Rabu, 12 Juni 2024

Pengumuman

Agenda