FORUM KONSULTASI PUBLIK STANDRAR LAYANAN
- Kamis, 23 Oktober 2025
Halo prajawibawa,
Berdasarkan aduan masyarakat melalui Portal La-Lisa maka Satpol PP Balangan menindak lanjuti Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dilarangnya Kegiatan mengemis atau mengamen di persimpangan jalan karena dianggap mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan